Minggu, 21 Maret 2010

WEB HOSTING


Web Hosting Companies in United States

Home » Web Hosts » Top Web Hosts » Country-wise



us



Top Hosting Companies in United States



Rank u_arrow


Hosting Company


Market Share


Total Domains

1


WILDWESTDOMAINS.COM


31.6112 %


21,118,014

2


ENOM.COM


6.4608 %


4,316,149

3


NETWORKSOLUTIONS.COM


4.1382 %


2,764,569

4


ONEANDONE.COM


3.7114 %


2,479,436

5


YAHOO.COM


3.6535 %


2,440,725

6


REGISTER.COM


2.4369 %


1,628,013

7


DSREDIRECTION.COM


2.4262 %


1,620,855

8


BUYDOMAINS.COM


1.3316 %


889,570

9


DREAMHOST.COM


1.189 %


794,340

10


PARKED.COM


1.1425 %


763,242

11


BLUEHOST.COM


0.984 %


657,338

12


BCENTRAL.COM


0.9251 %


618,004

13


DNSNAMESERVER.ORG


0.9152 %


611,404

14


HOSTGATOR.COM


0.846 %


565,191

15


FASTPARK.NET


0.7557 %


504,839

1 2 Next >> Last >>









































Web Hosting Companies in France

Home » Web Hosts » Top Web Hosts » Country-wise



fr



Top Hosting Companies in France



Rank u_arrow


Hosting Company


Market Share


Total Domains

1


OVH.NET


25.5784 %


629,808

2


GANDI.NET


13.1949 %


324,893

3


IRYSIUS.FR


11.5127 %


283,474

4


AMEN.FR


4.9323 %


121,446

5


LYCEU.NET


4.7822 %


117,751

6


BOOKMYNAME.COM


4.2903 %


105,639

7


INDOMCO.COM


1.9531 %


48,090

8


INDOMCO.NET


1.923 %


47,350

9


LERELAISINTERNET.COM


1.8735 %


46,130

10


SITES-ACS.NET


1.7155 %


42,241

11


OLEANE.NET


1.4927 %


36,755

12


MATRIX-COMM.BIZ


1.2847 %


31,632

13


SLCONSEIL.COM


0.9743 %


23,989

14


CORTIX.COM


0.8331 %


20,513

15


BELTONEN-DOWNLOADEN.COM


0.8065 %


19,859

1 2 Next >> Last >>











































Web Hosting Companies in Germany

Home » Web Hosts » Top Web Hosts » Country-wise



de



Top Hosting Companies in Germany



Rank u_arrow


Hosting Company


Market Share


Total Domains

1


SEDOPARKING.COM


31.5989 %


1,832,879

2


1UND1.DE


9.4051 %


545,537

3


KAUFPOINT-SERVER.DE


7.3814 %


428,155

4


SCHLUND.DE


7.3375 %


425,607

5


UNITED-DOMAINS.DE


5.6482 %


327,623

6


STRATO.DE


2.4774 %


143,698

7


NAMESPACE4YOU.COM


2.4316 %


141,043

8


UDAGDNS.DE


2.1004 %


121,830

9


SCHLUNDTECH.DE


1.7778 %


103,122

10


HOSTEUROPE.DE


1.711 %


99,247

11


JOKER.COM


1.6527 %


95,866

12


DOMAINDISCOUNT24.NET


1.5364 %


89,119

13


KASSERVER.COM


1.5252 %


88,467

14


NS2.DE


1.4354 %


83,262

15


SERVAGE.NET


1.3883 %


80,529

1 2 Next >> Last >>





Tugas ke-2

Nama : WAHYUDI

NIM : 090103023

TEKNIK INFORMATIKA





MENU CPANEL DAN CONTOH 5 ICON BESERTA PENJELASANYA

contohcpanel (DEMO) dapat dilihat di : http://www.cpanel.net/products/cpwhm/try_cp_whm.htm (Username: x3demob ;Password: x3demob)

* Ada 9 kelompok menu yaitu :
1.Preference: yang berfungsi untukmengatur fungsi2 umum admin web, seperti password, layout, wizard.
2.Mail : yang berfungsi untuk mengatur fungsi2 webmail, dan account yang dimiliki/akan dibuat.
3.Files : yang berfungsi untuk mengatur/management web files.
4.Logs : yang berfungsi untuk melihat history, atau catatan kegiatan data yang terjadi.
5.Security : yang berfungsiuntuk mengatur keamanan web yang dimiliki.
6.Domain : yang berfungsi untuk mengatur posisi domain yang dimiliki/jikamempunyai sub domain yang lain.
7.Databases : yang berfungsiuntuk mengatur/management web database.
8.Software/services : pengaturan/management software supports.
9.Advanced : Fungsi pengaturan/management yang lebihlanjut, tentang handling apache, pembuatan exception dan error message, crontab/scheduling, etc.

* Contoh 5 icon :
1.Bandwidth icon : this function allows you to see the bandwidth usage for your site. It shows the current month's bandwidth usage as well as your total bandwidth usage. This will include all HTTP (web) and POP (mail) bandwidth usage and may include FTP bandwidth usage if your system administrator has enabled FTP bandwidth logging.
2.Backup Wizard icon : This feature allows you to download a zipped copy of your entire site or parts of it onto your computer. and allows you to restore parts of your cPanel by uploading your partial backup zip file(s) that you downloaded from the backup feature.
3.MySQL Databases icon :MySQL Databases allow you to store lots of information in an easy to access manner. The databases themselves are not easily read by humans. MySQL databases are required by many web applications including some bulletin boards, content management systems, and others. To use a database, you'll need to create it. Only MySQL Users (different than mail or other users) that have privileges to access a database can read from or write to that database.
4.FTP Session Control icon : You can use this function to see who is currently logged into your site through FTP. You can also terminate any FTP connections to your site that you feel should not be open. This can be very useful in preventing users from accessing your files without your permission.
5.Apache Handlers icon : Apache handlers allow you to control what Apache will do with certain file types. When Apache sees a file, it has an action built in for that file type, and will perform that action. If you wish Apache to do a different action, you will need to make a handler to tell Apache to perform that action. For example, if you use a file type that requires a special service to run it, such as a file with server side includes that is not named with a .shtml extension, you need to tell Apache to treat these files differently.



































Perbedaan Shared Hosting, VPS, Dedicated server.



1. Shared Hosting adalah layanan hosting dimana satu pelanggan menggunakan satu resource system secara bersama - sama dengan pelanggan lain sehingga Anda harus berbagi resource tersebut bersama - sama. Kekurangan dari shared hosting adalah adanya kemungkinan gangguan layanan hosting akibat ada salah satu user menggunakan resource system secara berlebihan.

2. VPS adalah suatu server dengan resource besar yang dibagi - bagi menjadi beberapa virtual server. Parameter resource yang dibagi adalah CPU time, RAM, dan kapasitas simpan (storage).

1. Dedicated server adalah server yang kita sewa utk kita gunakan sendiri (tanpa dibagi). Biasanya biayanya lebih mahal karena satu dedicated server adalah satu fisik server tersendiri, bukan virtual.
Sebenarnya banyak keuntungan untuk menggunakan dedicated server sendiri karena kita bisa meng-custom server sesuai dengan kebutuhan kita (VPS juga bisa sih..). Namun kalau kita masih awam banget soal OS yang digunakan (linux misalnya), mendingan kita pake vps aja. Karena biasanya provider VPS membantu kita untuk me-manage server kita (Managed Service).



























PENJELASAN CPANEL UNTUK RESELLER ACCOUNT

cPanel Reseller Account

In this article we will explain what a cPanel web hosting reseller account is, who needs a cPanel reseller account, how to use a cPanel reseller account, the benefits of a cPanel

reseller account and how to get a cPanel reseller account.

What is a cPanel Reseller Account?

A cPanel Reseller account is a special cPanel web hosting account that allows you to create cPanel web hosting accounts through the web host manager and resell the cPanel web

hosting accounts. With a cPanel Reseller account you can create multiple accounts for each web hosting site, each with their own cPanel control panel.

Who Needs a cPanel Reseller Account?

A lot of people who want to sell cPanel web hosting start with a cPanel reseller account. A cPanel reseller account allows you to sell web hosting with out having to purchase a

dedicated server. Another group of people who benafit from a cPanel reseller account are web designers. Web designers can benafit from a cPanel reseller account because they can

create a separate cPanel account for each of their clients to make managing the hosting easier.

The Benefits of a cPanel Reseller Account

A cPanel reseller account has benefits that a standard cPanel web hosting account does not have. First a cPanel reseller account allows you to create your own packages and sell

them. A cPanel reseller account also lets you give each of your clients a separate cPanel account so your clients can login by them self. A cPanel reseller account also gives you

WHM access. With a cPanel reseller account you can also offer private SSL and dedicated I.P. addresses.

How Do I get a Cpanel Reseller Account?

To get a cPanel reseller account simply signup with a reliable cPanel web hosting provider. Once you have a cPanel reseller account you are well on your way to starting a

successful cPanel reseller business.





































































































PERBEDAAN DARI SHARED HOSTING, COLOCATION HOSTING, MANAGED DEDICATED HOSTING, DAN UNMANAGED DEDICATED HOSTING



* Shared hosting (sometimes called virtual hosting), means that you are sharing one server with a number of other clients of that company. The host manages the server almost completely (though you maintain your site and your account). They can afford to charge you little since many clients are paying for use of the server. However, companies other than yours are using the resources of that server. That means heavy traffic to one of the other sites on the server can really hammer the performance of your site. Also, you are typically not able to install special software programs on these types of machines, because the host will need to keep a stable environment for all of the clients using the server.
* Collocated hosting means that you purchase a server from a hardware vendor, like Dell or HP for example, and you supply this server to the host. The host will then plug your server into its network and its redundant power systems. The host is responsible for making sure its network is available, and you are responsible for all support and maintenance of your server. Good hosters will offer management contracts to their collocation clients so that you can outsource much of the support to them and come to an arrangement similar to managed dedicated hosting (see below). Most collocation hosts do not offer this service, however.
* Unmanaged dedicated hosting is very similar to collocation, except that you lease a server from a host and do not actually own it yourself. Some very limited support (typically Web-based only) is included, but the level of support varies widely from unmanaged dedicated host to unmanaged dedicated host. This type of server can be had for around $99/month. Support levels are typically only provided in general terms.Ask the host to go into specifics about what support they will provide — e.g.,will they apply security patches to your server? — before signing up. This service is typically good for gaming servers (like Doom or Counterstrike servers) or hobbyist servers, but not for serious businesses that need responsive, expert-level service.
* Managed dedicated hosting means leasing a server from a host and having that company provide a robust level of support and maintenance on the server that is backed by quality guarantees. This maintenance typically includes services such as server uptime monitoring, a hardware warranty, security patch updates, and more. Be sure your managed dedicated host gives you specifics about the managed services included, so that you can be sure they are not disguising an unmanaged dedicated offering as a managed dedicated server. This has been known to happen, unfortunately, which is why it is important to do your homework and ask the right questions.
managed package.





PENGERTIAN VPS DAN KAPAN KITA MEMERLUKANYA

vps :
Virtual Private Server atau VPS adalahsebuah metode untik mempartisi atau membagi sumber daya / resource sebuah server menjadi beberapa server virtual. Server virtual tersebut memiliki kemampuan menjalankan operating system sendiri seperti layaknya sebuah server. Bahkan Anda dapat me-reboot sebuah server virtual secaraterpisah (tidak harus mem-reboot server utama).
Dalam sebuah VPS, resource server yang alokasikan adalahmeliputi CPU Core, CPU Usage, RAM, dan Storage atau ruang penyimpananan.

Teknologi yang digunakan dalamlayanan VPS tersebut adalah teknologi virtualisasi. Rumahweb memilih untuk menggunakan platform teknologi virtualisasi XEN Hypervisor karena XEN Hypervisor dipandang unggul dibandingkan teknologi virtualisasi yang lain di antaranya karena :

* XEN memiliki Swap Space seperti halnya server linux biasa
* Kontrol yang lebih besar terhadap VPS, diantaranya Anda dapat mengkonfigurasi firewall / iptables secara fleksibel
* Loadable Kernel Modules
* Akses ke console untuk troubleshooting

Dalam teknologi hosting, fitur - fitur VPS yang seperti layaknya sebuah dedicated server menjadikannya teknologiperantara yang paling fleksibelantara shared hosting dan dedicated server.

-VPS Dipandang perlu saat pengguna hosting menghendaki fasilitas server sebebas dedicatd server dengan biaya yang relatif murah, atau dalam rangka pembuatan metode cluster replication dengan beberapa web server, atau database yang berinteraksi satu sama lain, untuk memenuhi persyaratan availability dan scalability.





PENGERTIAN SSL / SECURE SOCKET LAYER

secure Socket Layer :
Transport Layer Security (TLS) and its predecessor, Secure Sockets Layer (SSL), are cryptographic protocols that provide security and data integrity for communications over TCP/IP networks such as the Internet. TLS and SSL decrypt the segments of net connections at the Application Layer end-to-end.
Several versions of the protocols are in wide-spread use in applications like web browsing, electronic mail, Internet faxing, instant messaging and voice-over-IP (VoIP).

TIPS MEMILIH WEB HOSTING

1. Pendaftaran dengan biaya setup/registrasi tertentu?

Saat ini ada banyakperusahaan webhosting yang menarik biaya setup atau registrasi, kesimpulannya adalah jelas! Menarik biaya registrasi atau biaya aktifasiidentik dengan asumsi bahwa meng-aktif-kan account anda adalah sesuatu yang berat dan menyusahkan.Bahkan biaya registrasi juga sering digunakan untuk kamuflase biaya bulanan supaya tampak lebih murah. Padahal setelah dihitung dengan jelas, fitur dan harga perusahaantersebut sangat mahal.

Bila meng-aktivasi account anda saja sudah dianggap 'susah' hingga mereka merasa perlu menarik biaya setup/registrasi, bukankah permintaan support yang anda minta pada mereka dikemudianhari juga perlu diragukan kualitasnya layanannya?

Pilihlah hosting yang tidak menarikbiaya pendaftaran untuk semua jenis account. Aktivasi baik itu account shared hosting ataupaket reseller bahkan paket dedicated server, semua tidak dikenakan biaya registrasi/setup.
Ya, meng-aktifkan accountanda merupakan sebuah kehormatan besar bagi kami'.

2. Domain gratis atau terlalu murah? Hati hati! Janganmudah tergiur.

Saat ini, semua pendaftaran domain membutuhkan biaya yang harus dibayar kepada registri/master operator domain (baik itu domain lokal atau internasional).

Tidak ada pendaftaran domain yang gratis di dunia ini. Artinya bila sebuah provider memberi anda gratis sebuah domain, maka mereka akan mengalamikerugian.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa domain murah tdk wajaratau gratis akan berakhir dengan dipersulitnya status kepemilikan domain anda oleh provider 'murahan' tersebut atau bahkan penyalahgunaanoleh pihak lain.

'Dengan harga yang moderat dan bijaksana, pilihlah hosting yang memberi anda akses penuh terhadapkepemilikan domain anda mulai dari aksesmenuju domain manager hingga code rahasia kepemilikan domain akan diberikan pada anda. Tanpasyarat!'.

3. Perusahaan yang jelas, dapat dipertanggung jawabkan.

Fakta membuktikan banyak 'perusahaan hosting' yang hanya dioperasikan oleh 1 atau 2 orang plus bumbu klaim namaperusahaan aspal dan ternyata hanya mempunyai masa operasi beberapa bulan saja lalu tutupbangkrut dan hilang tanpa jejak.

Sebelummenyetujui pembukaan rekening atas nama perusahaan, pihak bank akan melakukan verifikasi legalitas dan kesehatan keuangan perusahaan yang bersangkutan.

Keseriusan kami dalam mengelola bisnis ini kami buktikandengan semua transaksi dilakukan ke nomor rekening bank atas nama perusahaan serta mempunyai gedung kantor milik sendiri dan memiliki staff dan fasilitas yang memadai dan efektif'.

4. Perusahaan dengan team support yang handaldan ramah.

'Pilihlah Hosting dengan staff yang berpengalamandi bidang IT, bukan staff pemula yang hanya dipasang untuk menampung keluhan customer tanpa solusi. Layanan support yang efektif dan tidakbertele tele'.

5. Ada banyak "perusahaan" hosting menawarkanpaket kecil kecil - misal 5Mb , 20MB atau 50MB seharga ribuan rupiah saja. Bagaimana tentang hal tersebut?

Tahukahanda bahwa saat ini teknologikomputer TIDAK pernah bisa memper-murah harga sebuah server?

Yang bisa merekalakukan adalah memperbesar kapasitas dan infrastruktur sebuah server. Sebagai misal, 10 tahun yang lalu hanya terciptaharddisk maximum 20GB. Kiniini dengan harga yang sama kita akan mendapatsebuah server dg kapasitasprosesor yang tinggi dan harddisk dengan kapasitas lebih dari 250GB harddisk. Sedangkan hardisk kecil tidak lagi diproduksi.

Perusahan hosting yang menawarkan paket kecil kecildengan harga murah tentu akanmengejar cashflow untuk menutupi biaya operasional server dan tentu sajasbg konsekwensinya servertempat anda berada akan dipenuhidengan ribuan atau puluhan ribu accounts hingga menjadi overload.

'Pilihlah Hosting yang memberi solusi. Dengan harga yang relatif murah, teknologi tinggi yang menghasilkan space besar yang ada sekarang kami berikan pada anda'.

6. Menghargai privacy anda - Fasilitas Anonymous DNS Server.

Fitur terpenting bagi anda web designer ataupun freelance programmer yang berkepentingan untuk memberi layanan 'value-added price' pada client anda.

Client anda tidakakan pernah tahu dimana andamembeli paket hosting untuk mereka. Hingga anda bebasmenentukan harga yang terbaik buat mereka.
Dan kami juga tidak akan pernahmengontak mereka secara langsung. Anda memiliki kontrol 100% terhadap account yang anda daftarkan.



Tips Pindah Hosting #1 : Backup Data & Persiapan



Tulisan ini saya rencanakan menjadi tulisan berseri dan mudah-mudahan kesampaian

Per hari ini lengkaplah proses pemindahan hosting yang saya miliki yang mencakup lebih dari 10 website/blog (milik saya, teman maupun perusahaan) dengan total kapasitas hosting yang dipindah mencapai > 2 GB. Proses yang masih berlangsung adalah propagasi DNS yang sebagian besar sudah berjalan dengan baik.

Alasan utama pemindahan hosting yang saya lakukan adalah penyederhanaan proses maintenance dan dengan tujuan mengurangi biaya yang timbul dari tersebarnya hosting yang saya miliki.

Secara umum pemindahan hosting yang saya lakukan berjalan cukup lancar dengan satu-satunya bottleneck yang terjadi adalah dalam bentuk dump file MySQL dalam ukuran cukup besar. Salah satu blog utama saya misalnya, memiliki file teks MySQL > 100 MB padahal kemampuan default import PHPMyAdmin hanya dalam kisaran 2 MB (default di hosting saya malah maksimal 512 KB ). Hal ini bisa saya atasi dengan baik dan mudah dengan menggunakan feature tambahan yang akan saya bahas lebih jauh pada tulisan berikutnya.

Pemindahan hosting sebenarnya akan sangat mudah jika kita memiliki akses root ke server hosting atau punya akses ssh dan hak penuh pada home folder. Sayangnya, akses ini tidak dimiliki oleh pelanggan shared hosting seperti saya kecuali saya melakukan upgrade langganan menjadi Virtual Private Server (VPS) atau sekalian Dedicated Server.

PERSIAPAN

Sebelum melakukan pemindahan hosting, berikut adalah beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai persiapan :

1. Lakukan pemindahan sebelum masa berlaku hosting selesai. Kalau sudah terlewat ya terpaksa memperpanjang hosting atau malah membiarkan hosting down selama beberapa saat.
2. Lakukan pencatatan name server yang lama maupun yang baru, berikut dengan IP Address hosting yang lama.
3. Jika pemindahan membutuhkan transfer data dalam jumlah besar (paling tidak diatas 10-20 MB), sangat disarankan memiliki/meminjam akses ssh ke salah satu server yang memiliki kemampuan bandwidth dan transfer data dalam jumlah besar. Sangat kebetulan saya memiliki akses ssh untuk hosting yang saya tempatkan di website vavai.net dan beberapa website lain yang saya tempatkan di DreamHost sehingga saya bisa memanfaatkannya sebagai gateway penyimpanan data.Hosting baru saya sendiri merupakan paket reseller dan saya hanya mendapatkan akses ssh untuk 1 domain utama . Percayalah, kecuali anda memiliki akses internet kecepatan tinggi, upload data merupakan hal yang sangat menyebalkan, apalagi jika melibatkan jumlah data yang besar. Upload data sebesar 10 MB saja sudah membuat saya BT, apalagi jika sampai ratusan MB hingga 1 GB . Bisa saja prosesnya ditinggal namun otomatis hal ini membuat proses pemindahan hosting tidak berjalan secepat yang diinginkan.

BACKUP DATA

Ada beberapa cara melakukan backup data hosting, yaitu :

1. Jika hosting yang anda gunakan memiliki akses Cpanel (tanyakan pada pihak hosting, sebagian besar hosting memiliki feature ini secara default), gunakan fasilitas backup dari Cpanel. Lakukan backup full home directory karena backup ini akan melakukan backup seluruh data hosting yang dimiliki, termasuk melakukan dumping database dalam bentuk file teks MySQL (kecuali menggunakan database tipe lain). Pengalaman saya, backup cara ini merupakan cara termudah, termurah dan relatif cepat.
2. Jika hosting tidak memiliki Cpanel namun memiliki akses SSH, belajarlah melakukan perintah kompres folder menjadi file zip atau tar.gz . Backup data bisa dilakukan dengan cara melakukan kompresi folder hosting dalam bentuk file zip atau file tar.gz. Pengguna sistem Linux semestinya tidak asing dengan perintah-perintah kompresi berbasis shell maupun dengan tipe file tar.gz. File backup yang sudah terkompres dapat dikirim ke tujuan baik melalui ftp maupun didownload dengan wget dari hosting tujuan
3. Jika hosting tidak punya CPanel maupun SSH (kasihan banget ) namun memiliki akses FTP, gunakan akses FTP untuk melakukan backup folder. Cara ini cukup merepotkan jika kita melakukan transfer data yang banyak dan ukurannya besar. Timbul 2 pekerjaan disini yaitu melakukan download file ke komputer kita kemudian melakukan upload data ke hosting baru.
4. Jika hosting tujuan tidak memiliki CPanel, akses SSH maupun FTP, sepertinya anda salah ambil hosting atau memang tidak peduli ?? (item no 4 ini just kidding meski saya tentu akan sangat heran jika salah satu dari ketiga fasilitas diatas tidak dimiliki )

Pemindahan hosting yang saya lakukan adalah menggunakan CPanel. Hasil backup langsung saya set agar dikirim ke server hosting saya di DreamHost (atau server lain jika anda punya akses FTP). Cara ini sangat saya rekomendasikan karena prosesnya cepat, singkat dan kita tidak perlu melakukan download/upload data secara manual.



Makelar-makelar domain cantik di jamuonline.com



Featured Domains



nostradamus2k12.com


2,500 USD

breasthair.com


Make Offer

geoscientifics.com


100 USD

elegantclothes.net


100 USD

irishblog.co.uk


399 USD

yearling.com


4,500 EUR

footballhelmet.co.uk


3,800 USD

enamorarte.es


Make Offer

discoverliechtenstein.c


100 USD

babybet.com


5,000 GBP



Latest Bids



nowalk.com


1d 18h


500 USD

azurmarine.com


6d 10h


500 EUR

financialplanners.net


6d 18h


8,500 USD

4g4.com


6d 12h


110 USD

stolenpictures.com


1d 12h


80 USD

nekogda.com


6d 10h


200 USD

dancehavana.com


3d 22h


250 USD

r8s.com


13h 31m


235 USD

amateurnight.com


6d 10h


3,000 USD

bostoncriminaldefense.c


3d 21h


500 USD



Featured Auctions



gazo.com


1d 11h


1,050 $US

bijo.com


1d 13h


750 $US

fowo.com


1d 12h


750 $US

6vv.com


1d 6h


230 $US

nowalk.com


1d 18h


500 $US

reitkurse.com


1h 7m


350 EUR

pandoracharms.co.uk


3h 3m


1,000 £

mp3pub.com


3h 10m


100 EUR

reveries.co.uk


3h 51m


100 £

design-er.com


5h 45m


100 EUR



Top domains



alternativeenergy.com


Make Offer

gymequipment.com


Make Offer

asprins.com


Make Offer

sox.com


150,000 USD

holland.net


Make Offer

n.biz


Make Offer

tablewines.com


15,000 USD

web-design.com


Make Offer

flirt.com


1,500,000 USD

boutiquehotel.co.uk


10,000 GBP



Bargain Domains



thefrenchhouseinn.com


388 USD

linkassistance.com


199 USD

careequipmenthealth.com


400 EUR

couldwant.com


349 USD

3dayfurniture.com


499 USD

ladyjaneshaircuts.com


499 USD

orientallawyers.com


395 USD

karlabeaty.com


299 USD

pitestirealestate.com


100 USD

btsclbzc.com


200 USD



Recent Sales



michaelangela.com


801 USD

tea2.com


2,500 USD

realitymaps.com


800 USD

design-living.com


800 USD

vuby.com


750 USD

lickety-split.com


800 USD

collegecreditcard.org


1,100 USD

abobo.com


1,800 USD

carfilters.com


1,000 USD

freespin.net


1,000 USD








Domain Dossier for: jamuonline.com

Domain Tools for jamuonline.com

Back Order
Register Domain
Alexa Data
WayBack Archive
Backlinks - iWebTool
Link Extraction
DMOZ Search
Overture Score

Search Engine Information for jamuonline.com

Google Indexed Pages for Domain
Google Backlinks to Domain
Yahoo Backlinks to URL
Yahoo Backlinks to Domain
MSN Backlinks to Domain

WhoIs Queries for jamuonline.com

Whois.sc
Whois.Net
InterNic
Better WhoIs
DNS Stuff

Traffic Detail for jamuonline.com



Web Results for jamuonline.com

Jamuonline.com - ja mu online Resources and Information.This ...
jamuonline.com is your first and best source for information about ja mu online. Here you will also find topics relating to issues of general interest. We hope you ...

Cikgu Azleen's MySpace Blog | Life Stories
Read Cikgu Azleens Life Stories MySpace Blog! New blog topics added every minute.Hello! I just setup my new blog - not really just setup.. it has b...

Resepi Umi Amir: CUCUR BADAK
All those recipes are the most succesfull i try. Hope you enjoyed it. ... technorati list dan juga ke www.jamuonline.com once saya try the recipe dan sedap. ...

Holly's Corner Blog " Part of Something Bigger
The TV series presented the idea that the future found a way to pull people from ... my blog - http://www.jamuonline.com .. I would certainly update the ...

Steve's 2 Cents: 2000 Bloggers
Revealing good experiences from daily life. Saturday, January 27, 2007 ... thank you for including www.jamuonline.com. 10:37 AM. Constructicle Boy ...

@prefix rdfs: dc:description "A SIOC document describes the structure and contents of a ... For more information refer to the SIOC ...

2007 February
Ketahui Bagaimana Saya Turun 13 Kg Dalam Masa 3 Bulan Sahaja Tanpa Berlapar Atau ... on natural herbal and remedies for acne treatment ? http://www.jamuonline.com ...

WangCyber.com - Komuniti Usahawan Internet Malaysia - View ...
Sertai Komuniti Usahawan Internet untuk mengenali usahawan-usawahan internet di malaysia serta mempelajari ilmu perniagaan internet yang sebenar

Jangan Buat Blog Pasal Internet Marketing Boleh Tak? | Blog ...
Pertama sekali, saya tidak tuju kepada sesiapa dalam penulisan ini. Ia adalah secara global, Malaysia dan international keseluruhannya. Apa yang saya

Final 2Kbloggers List Just Out (5)
If you're part of this 2K blogging community ? you'll be happy to know the final list is just up. Check out 2Kbloggers.com to see how many opportunities there for...

© DomainSuite.com 2010 All rights reserved




Rabu, 28 Januari 2009

VIRUS

Hukum Islam Tentang Nikah Siri

Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada 14 Maret 2009

Soal :

Saat ini masih ramai pembicaraan tentang nikah siri. Pro-kontra pun terjadi. Bagaimana sesungguhnya pandangan Islam tentang nikah siri?

Jawab :

Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.

Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 1009]

Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?

Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri

Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.

Hukum Pernikahan Tanpa Wali

Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

لا نكاح إلا بولي

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil

Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara

Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.

Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.

Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.

Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.

Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):

Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.

Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.

Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.

Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.

Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.

Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;

حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.

Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.

Bahaya Terselubung Surat Nikah

Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;

Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.

Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.

Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.

Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy).

Sabtu, 24 Januari 2009


















Netizen's blog



















25 Январь 2009 г.





Новая прошивка для N78





Появилась новая прошивка для N78 - 20-я.
Исправили глюк с проигрыванием мелодии звонка в BT-гарнитуру! Иконки некоторые в меню от другой темы:

Появилось приложение Applications update:





24 Январь 2009 г.





Поляризационный фильтр




Копался в архивах, нашел пару фоток на которых хорошо видно как это здорово работает :)
ДО:

ПОСЛЕ:








Серия забавные номера - TOMCK









22 Январь 2009 г.





Piha Beach





Просто очень и очень красиво. Остальные фотографии - по клику. Наслаждайтесь!




15 Январь 2009 г.





Видео, первый блин.





video







Январь. Прогулка - 2











4 Январь 2009 г.





Просто прогулка


























Arsip Blog